Dok. KemenPPPA
Dok. KemenPPPA
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap SFA (15) terkait gugatan hukum yang dilayangkan Pemerintah Kota Jambi akibat konten media sosial terkait jalan rusak.

Tak hanya mendapat gugatan pencemaran baik, SFA juga diduga mendapat pelecehan terkait konten, di mana dia menceritakan tentang kondisi jalan rusak di sekitar rumah neneknya akibat sering dilalui kendaraan berat perusahaan.

'KemenPPPA memantau kasus ini untuk memastikan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya. Ananada SFA juga mendapatkan pendampingan psikolog untuk memantau kondisi psikisnya," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Rabu (7/6/2023).

Nahar menjelaskan bahwa KemenPPPA ikut dalam rapat koordinasi pembahasan kasus tersebut bersama Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Polda Jambi.

KemenPPPA menyayangkan gugatan hukum dari Pemkot Jambi terkait pencemaran nama baik. SFA dilaporkan dengan UU ITE dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 atas perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal berlapis SARA.

KemenPPPA merekomendasikan gugatan hukum dari Pemkot Jambi untuk SFA dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) mengingat usia SFA masih tergolong usia anak.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News